Loading...

Macam-macam Najis dan Cara Thaharahnya

Najis adalah sesuatu yang kotor menurut agama islam.Syarat sah ibadah salah satunya adalah suci atau bersih, baik itu secara jasmani maupun rohani. Jika membahas tentang materi thaharah maka kurang lengkap jika tidak membahas tentang najis dan hadas. Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan penjelasan macam-macam najis serta cara thaharahnya.

Macam-macam Najis

hadist daging babi haram dan najis
Babi Panggang
 Dalam ilmu fiqih islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu najis mughallazah, najis mukhaffafah, dan najis mutawassitah. Berikut penjelasan lengkapnya :

1. Najis Mughallazah

Najis Mughallazah atau najis berat adalah suatu materi (benda) yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat'i). Yang termasuk dalam kelompok najis mughallazah adalah najis yang berasal dari anjing dan babi. Cara menyucikannya adalah menghilangkan terlebih dahulu wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah. Rasulullah SAW. bersabda :
 Hadist tentang najis mughallazah
Artinya : Cara menyucikan bejana seseorang diantara kamu apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali dan salah satunya dengan debu. (H.R Muslim dan Abu Hurairah:421)
Apabila sudah dijelaskan bahwa binatang anjing dan babi adalah najis, maka kedua binatang tersebut haram untuk dikonsumsi baik itu dalam keadaan hidup ataupun mati.Imam Al Kasani di dalam kitabnya Bada'i'ush shana'i fii tartib Asy-Syara'i menjelaskan bahwa zat yang terdapat pada babi adalah najis dan tidak dapat disucikan meskipun disamak.

baca juga : Pengertian thaharah

2. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah atau najis ringan adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara menyucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits berikut,
Najis Mukhaffafah
Artinya : Dari Umi Qais binti Mihsan telah datang bersama anak lelakinya yang belum makan selain ASI kepada Rasulullah SAW. maka didudukkan anak itu di pangkuan Rasulullah SAW., tiba-tiba ia kencing. Kemudian, beliau minta air, lalu dipercikkan air itu pada kencing tadi dan beliau tidak membasuhnya. (H.R. Bukhari:216)

Air kencing bayi perempuan yang sama umurnya dengan bayi laki-laki di atas dan belum makan apa-apa selain ASI, cara menyucikannya harus dibersihkan dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga hilang warna, bau, dan rasa. Rasulullah SAW. bersabda :
macam-macam najis
Artinya : Siapa saja yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya. (H.R. Abu Dawud dari Abu as-Samhi:321)

3. Najis Mutawassitah

Najis Mutawassitah atau najis sedang adalah semua najis yang tidak termasuk dalam 2 najis di atas (mughallazah dan mukhaffafah). Najis Mutawassitah terbagi menjadi dua yaitu;

- Mutawassitah hukmiyah
Najis mutawassitah hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasa, ataupun wujudnya. Contohnya seperti kencing yang sudah kering. Cara menyucikannya cukup disiram air di atasnya.
- Mutawassitah 'ainiyah
Najis mutawassitah 'ainiyah adalah najis yang masih ada wujud bau, ataupun rasa. Cara menyucikannya adalah dibasuh sampai hilang wujud, bau, ataupun rasa (kecuali jika sangat susah dihilangkan).

Selain dari 3 macam najis di atas, ada satu lagi yaitu Najis Ma'fu. Najis Ma'fu adalah Najis yang dimaafkan artinya najis jenis ini tidak wajib dibersihkan atau disucikan dikarenakan sulit dibedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak terkena najis. Contoh dari najis ma'fu seperti darah atau nanah yang sedikit, terkena debu atau air lorong-lorong yang sulit dihindari, dan bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya.
Jika sebuah makanan kering kemasukkan bangkai binatang misalnya cicak mati, maka bagian yang terkena bangkai tersebutlah yang harus dibuang sedangkan sisanya masih halal untuk dimakan.

Bagi seseorang yang tidak mendapatkan air untuk bersuci karena uzur (halangan) maka boleh menggantinya dengan debu atau benda padat lainnya. Cara bersuci menggunakan debu atau benda padat ialah dengan menggosokkan debu atau benda padat pada bagian badan yang terkena najis dan dibersihkan secara perlahan-lahan. Penggosokan dilakukan berkali-kali sampai diyakini kotoran atau najisnya hilang. Sesuai dengan etika islam, tangan yang digunakan untuk menggosok adalah tangan kiri. Tangan kanan dapat membantu mengambil alat bersucinya. Benda yang lazim digunakan adalah batu, penggunaan benda (batu) untuk istinja disunahkan sebanyak 3 kali atau 3 gosokan. Hal tersebut berdasar pada sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadist tentang istinja dengan batu sebanyak 3 kali

Artinya: Salman berkata, " Rasulullah saw. telah melarang kami istinja dengan batu kurang dari tiga buah." (H.R. Muslim dari salman:385)

Demikianlah Penjelasan tentang najis dan cara bersucinya, semoga sedikit artikel ini bisa berguna dan bermanfaat untuk anda. Perlu kami ingatkan najis merupakan sesuatu yang penting namun kadang terlalaikan, selalu jaga kesucian dan kebersihan diri agar ketika saat kita dipanggil untuk menghadap-Nya, baik jiwa dan raga kita dalam keadaan suci dan bersih.

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan baik itu dalam segi penulisan ataupun penyampaian informasi. Kami hanyalah manusia yang fakir ilmu dan tak pernah luput dari salah. Semoga Allah selalu memberikan bimbingan dan petunjuknya untuk kita umat islam.
loading...

0 Response to "Macam-macam Najis dan Cara Thaharahnya"

Post a Comment