Sholat merupakan pondasi agama, ketika seseorang menjaga sholatnya insyaallah akhlak dan amalan lain juga akan terjaga. Sholat berjamaah lebih tinggi pahalanya dibandingkan dengan sholat sendiri di rumah. Kali ini kami akan membahas tentang pengertian shalat berjamaah, hukum sholat berjamaah, termasuk di dalamnya syarat imam dan makmum.
Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi kaum lelaki. (HR. Ibnu Majah dari Jabir ibn Abdillah:1071)
Sholat berjamaah |
Sholat Berjamaah
Secara bahasa, kata jamaah berarti kumpulan atau bersama-sama. Menurut istilah, sholat jamaah adalah sholat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam, sedangkan lainnya menjadi makmum. Allah swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 43,
" Dan laksanakan sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. 2:3)
Ayat di atas menunjukkan bahwa kita diperintahkan oleh Allah untuk mengikuti sholat bersama (berjamaah). Rasulullah saw. melaksanakan sholat berjamaah secara terang-terangan ketika beliau sudah berada di Madinah. Ketika masih berada di Mekah, beliau tidak mengerjakan sholat berjamaah di Masjid karena menyadari umat islam saat itu masih lemah dan mengalami banyak gangguan serta ancaman dari orang-orang kafir. Rasulullah saw. mengerjakan sholat berjamaah di rumahnya, kadang-kadang dengan Ali bin Abi thalib dan Khadijah. Jika Rasulullah melakukan sholat berjamaah dengan para sahabat di luar rumah, dilakukan di tempat -tempat yang sunyi. Begitu juga para sahabat ketika melaksanakan sholat berjamaah, mereka melaksanakannya dengan sembunyi-sembunyi.
Hukum Sholat berjamaah
Hukum dari sholat berjamaah adalah sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan), artinya sholat secara berjamaah sangat dianjurkan oleh Rasulullah saw. terutama bagi kaum laki-laki dan dilakukan di masjid. Rasulullah bersabda :
"Seandainya tidak ada perempuan-perempuan dan anak-anak yang ada di rumah, aku kerjakan sholat isya' di masjid dan aku suruh pemuda-pemuda untuk membakar rumah itu beserta isinya. (HR. Ahmad dari Abu hurairah:8441)
Hadist tersebut menunjukkan betapa kesungguhan Rasulullah saw. dalam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan sholat secara berjamaah di masjid (khususnya kaum lelaki). Dalam hal sholat secara berjamaah bagi kaum perempuan, Rasulullah saw. bersabda :
" Janganlah kamu larang perempuan-perempuan ke masjid walaupun rumah mereka lebih baik bagi mereka (buat berjamaah)." (HR. Abu Dawud dari Ibnu Umar:480)
Syarat Imam
Imam adalah pemimpin. Imam dalam sholat adalah orang yang memimpin sholat dan berdiri paling depan atau di depan makmum. Gerakan-gerakan seorang imam dalam sholat berjamaah harus diikuti oleh makmum.
Seorang imam dalam sholat berjamaah harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Rasulullah saw. bersabda :
Mengimami suatu kaum (yang berhak menjadi imam suatu kaum) ialah orang yang terpandai membaca kitabullah. Apabila mereka sama-sama kepandaiannya membaca kitabullah, maka yang terpandai dalam hadist Nabi saw. Jika dalam hal ini mereka sama pula (kemampuannya) maka yang terdahulu hijrah. Jika dalam hal hijrah mereka sama pula, yang terdahulu masuk islam. Dan janganlah seseorang menjadi imam orang lain di lingkungan kekuasaannya (lingkungan orang lain tersebut) dan janganlah ia duduk di kemuliannya (menjadi imam), kecuali dengan izinnya. Dalah lafal lain berbunyi, " Janganlah seseorang menjadi imam bagi orang lain yang ada di lingkungan keluarga atau kekuasaannya (menjadi imam). (HR. Muslim dari Abi Mas'ud al-Ansari:1078)
Berdasar hadist di atas, jelaslah bahwa yang dijadikan ukuran untuk memilih seorang imam adalah sebagai berikut:
- Kemampuaannya dalam kitab suci Al-Quran (baik bacaan maupun banyak hafalannya)
- Kemampuan dalam hadist Nabi Muhammad saw.
- Siapa yang paling dahulu melakukan atau ikut hijrah ke Madinah al-Munawarah atau lebih dahulu masuk islam
- Orang yang tertua usianya diperkirakan lebih khusyuk dalam memimpin sholat berjamaah.
- Memerhatikan (membetulkan atau meluruskan) saf jamaah sebelum sholat dimulai.
- Bijaksana dalam memimpin sholat jamaah, misalnya tidak terlalu panjang dalam membaca surah ataupun yang lainnya, terutama apabila jamaah terdapat orang tua, muda, dan anak-anak.
- Kaum perempuan tidak dibolehkan menjadi imam bagi kaum lelaki.
Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi kaum lelaki. (HR. Ibnu Majah dari Jabir ibn Abdillah:1071)
loading...
0 Response to "Ketentuan Sholat Berjamaah dan Makmum Masbuk"
Posting Komentar