Macam-Macam Air dalam Fiqih Islam

Air merupakan komponen penting dalam melakukan thaharah (bersuci). Islam membagi air dalam beberapa macam atau jenis, Berikut ini bahasan mengenai macam-macam air, baik yang boleh digunakan untuk bersuci maupun yang tidak boleh untuk bersuci.
Macam-macam air dalam ilmu fiqih islam
Air

Macam-Macam Air

Pada artikel sebelumnya kami telah menjelaskan tentang apa itu thaharah (bersuci)? dan Alat yang digunakan untuk thaharah. Di akhir tulisan kami menjelaskan bahwa benda cair adalah salah satu alat untuk bersuci seperti contohnya air mutlak. Kali ini akan membahas lebih detail tentang ilmu fiqih tentang macam-macam air. Macam-macam air tersebut adalah :

1. Air yang suci dan menyucikan
Air ini adalah air yang halal diminum dan sah untuk digunakan bersuci. Contoh dari air yang suci dan menyucikan seperti air hujan, air sumur, air laut, air salju, air embun, dan air sungai selama semuanya itu belum berubah warna, bau dan rasa.Allah berfirman dalam Al Quran surat Al Anfal, ayat 11

 إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِّنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَىٰ قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الْأَقْدَامَ
Artinya : (Ingatlah), Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penentraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan setan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh dengannya telapak kaki (mu). Q.S 8:11
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan dan sifat "suci dan menyucikan" walaupun terjadi perubahan dari warna, rasa, dan bau adalah sebagai berikut :
- Berubah karena tempatnya. Contoh : air yang mengalir atau tergenang di batu belerang
- Berubah karena lama tersimpan seperti di air kolam.
- Berubah karena terjadi sesuatu yang terjadi padanya seperti berubah karena ikan atau kiambang
- Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya seperti misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau sumber mata air lainnya. 

2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Air ini pada dasarnya suci dan halal untuk diminum, tetapi tidak sah apabila digunakan untuk bersuci. Air yang suci tetapi tidak menyucikan dikelompokkan menjadi 3 kategori, yaitu :
- Air yang telah berubah sifatnya karena bercampur sesuatu benda yang suci, contohnya seperti : Air Teh, Air Kopi, dan sebagainya.
- Air pohon atau air buah-buahan, contohnya seperti : Air Kelapa, Air Nira, dan sebagainya.
- Air yang kurang dari 2 kolah ( Jika tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya, dalamnya 1 1/4 hasta. Jika tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 1/4 hasta, dan keliling 3 1/7 hasta) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis, sedangkan air tersebut tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya. 1 hasta = jarak antara siku sampai ujung jari atau kurang lebih 45 cm.

3. Air Mutanajis
Air mutanajis (air yang terkena najis) yaitu air yang tidak halal untuk diminum dan tidak sah untuk bersuci, seperti :
- Air yang sudah berubah warna, bau, dan rasanya karena terkena najis
- Air yang belum berubah warna, bau, dan rasanya tetapi sudah terkena najis dan air tersebut dalam jumlah sedikit (kurang dari 2 kulah).

4. Air Makruh
Air yang makruh  yaitu air yang terjemur atau terkena panas matahari dalam bejana, selain bejana dari emas atau perak. Air macam ini makruh untuk badan namun tidak makruh untuk pakaian.

5. Air Mustakmal
Air mustakmal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah warnanya. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci karena dikhawatirkan telah terkena kotoran atau najis sehingga dapat mengganggu kesehatan.

Demikianlah penjelasan mengenai Macam-macam air dalam islam, semoga artikel ini dapat membawa manfaat untuk anda.

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan baik itu dalam penulisan maupun dalam hal penyampain informasi. Kami hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan karena kebenaran semata-mata hanya milik Allah SWT.
loading...

0 Response to "Macam-Macam Air dalam Fiqih Islam"

Posting Komentar