Ketahuilah Hukum Mencabut Uban dalam Islam

Hukum mencabut uban - Uban adalah rambut yang berubah warna menjadi putih dan identik dengan usia tua. Dahulu uban memang kental dan akrab dengan mereka yang berusia lanjut namun seiring berjalannya waktu, mereka yang masih muda pun tak luput dari rambut beruban bahkan terdapat beberapa orang yang masih berusia 30 tahun sudah putih seluruh rambut kepalanya.
mencabut uban dalam agama islam
Ilustrasi rambut beruban

Uban di Usia Muda

Munculnya uban kerap membuat tidak nyaman bagi sebagian orang, apalagi bagi mereka yang berusia 35 tahun ke bawah pastilah timbul rasa minder dan kurang percaya diri dan efek dari itu semua mencabut uban atau mewarnai dengan warna alami rambut adalah pilihan terakhir.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu penyebab seseorang yang masih muda mempunyai uban di kepala antara lain:
  1. Adanya kelainan genetik
  2. Faktor keturunan
  3. Pola hidup yang tidak sehat
  4. Merokok
  5. Stress
  6. Menderita penyakit/menjalani masa perawatan karena suatu penyakit
  7. Salah menggunakan produk perawatan rambut
Faktor keturunan dan kelainan genetik bisa dikatakan jarang, karena sedikit sekali kasus tersebut terjadi. Jika anda masih muda dan mempunyai uban, anda perlu instrospeksi diri apakah nomor 3 sampai 7 sesuai dengan anda?
baca juga : apa itu qoza (mencukur rambut model garis)

Hukum Mencabut Uban dalam ajaran Islam

Al quran Surah Ar Rum ayat 54 menjelaskan :

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ ۖ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Artinya : "Allah, Dialah yang menciptakanmu dari keadaan lemah, kemudian dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah yang maha mengetahui lagi maha kuasa."

Perlu kita pahami yang dimaksud dari ayat tersebut, Keadaan lemah yang pertama adalah ketika kita masih bayi, keadaan kuat adalah ketika kita remaja dan dewasa, sedangkan keadaan lemah dan beruban artinya kita sudah menginjak usia lanjut, jadi hal tersebut sudah merupakan kodrat alami manusia.
Dalam sebuah hadist disebutkan :

الشيب نور المؤمن لا يشيب رجل شيبة في الإسلام إلا كانت له بكل شيبة حسنة و رفع بها درجة

Artinya : Uban adalah cahaya bagi seorang mukmin. Tidaklah seseorang beruban - walaupun sehelai - dalam islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan dan akan meninggikan derajatnya. (HR. Baihaqi dalam Syu'abul Iman)

Hadist tersebut di atas diperkuat oleh Ibnu Hibban.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda :

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة
"Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat nanti. Siapa saja yang beruban dalam islam walaupun sehelai, maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat." (HR. Ibnu Hibban)

Hukuman Mencabut Uban dalam agama islam

Dari Fudholah bin Ubaid, Nabi SAW bersabda :

مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَانَتْ نُورًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ رَجُلٌ عِنْدَ ذَلِكَ فَإِنَّ رِجَالًا يَنْتِفُونَ الشَّيْبَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ شَاءَ فَلْيَنْتِفْ نُورَهُ
"Barangsiapa memiliki uban di jalan Allah walaupun hanya sehelai, maka uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat." Kemudian ada seseorang yang berkata ketika disebutkan hal ini: "Orang-orang pada mencabut ubannya." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, "Siapa saja yang ingin, silakan dia memotong cahaya (baginya di hari kiamat)." (HR. Al Bazzar, At Thabrani dalam Al Kabir dan Al Awsath dari riwayat Ibnu Luhai’ah)

Mewarnai Rambut beruban dalam Islam

Islam memang melarang mencabut uban, namun bagaimana dengan mewarnai rambut beruban agar terlihat hitam lagi?  Banyak sekali cara menghilangkan uban baik itu dengan obat ataupun tradisional entah cara tersebut berhasil atau tidak, kami juga tidak terlalu memperdulikannya.
Abu daud dalam hadistnya no. 4212 dan Nasa'i: 5075 meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas Radiyallahu'anhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda : " Pada akhir zaman nanti akan ada suatu kaum yang menyemir dengan warna hitam seperti arang. Mereka ini tidak akan mencium bau harumnya surga."

Adapun menyemir rambut yang disunahkan adalah dengan menggunakan Inai dan katam. Inai atau biasa dikenal dengan sebutan daun pacar di Indonesia sedangkan Katam adalah tumbuhan khas yang tumbuh di daerah yaman.

Kesimpulan:
Islam melarang umatnya untuk mencabut uban dan mewarnai rambutnya dengan warna hitam. Bahan yang diperbolehkan untuk menyemir rambut yaitu inai dan katam yang mengeluarkan warna kuning atau merah kecoklatan.
Demikianlah Artikel yang membahas mengenai hukum mencabut uban dalam islam yang semoga bermanfaat untuk anda semua. Jangan alih-alih mengikuti mode atau fashion kita malah meninggalkan aturan dan hukum agama islam. Jika dirasa artikel ini berguna, silakan share agar bermanfaat juga untuk orang lain di sekitar anda.
loading...

0 Response to "Ketahuilah Hukum Mencabut Uban dalam Islam"

Posting Komentar